Fenomena Pergerakan Tanah di Bandung Barat, 28 Rumah Direlokasi

Rabu, 06 Maret 2024 - 10:00 WIB
BNPB akan merelokasi rumah warga terdampak maupun yang terancam fenomena pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto/BNPB
BANDUNG BARAT - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan merelokasi rumah warga terdampak maupun yang terancam fenomena pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana pergerakan tanah dan tanah longsor di Posko Darurat Bencana, Kantor Kecamatan Rongga, Bandung Barat, Rabu (6/3/2024).

“Penanganan setelah tanggap darurat di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah kita harus dilakukan relokasi. Di daerah ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk permukiman warga,” kata Suharyanto dalam keterangan resminya.





Suharyanto memastikan bahwa dari hasil kaji cepat, saat ini ada sebanyak 28 rumah yang sudah pasti harus direlokasi karena memang telah terdampak dan berada di zona merah rawan pergerakan tanah.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah yang harus direlokasi hingga mencapai 40-50 rumah. ”Yang harus direlokasi ada sebanyak 28 rumah. Tentu saja ada potensi 40-50 rumah penduduk yang direlokasi ke tempat baru,” jelasnya.

Dalam tahapan proses relokasi rumah warga tersebut, BNPB berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk asesmen lokasi yang direkomendasikan.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berikut jajarannya mulai dari BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Bandung Barat dan seluruh unsur forkopimda lainnya akan menyediakan lahannya dan proses pendataan lebih lanjut.

“Pemerintah Daerah atas rekomendasi Badan Geologi sudah menentukan beberapa alternatif lahan untuk relokasi. Ini tentu saja nanti akan dievaluasi dan diasesmen mana yang paling baik,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content