Diduga Curang, Caleg di OKU Timur Desak Dilakukan Hitung Ulang

Senin, 26 Februari 2024 - 20:40 WIB
Adanya dugaan kecurangan tersebut, Rendi pun minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta dilakukan penghitungan ulang khusus di 2 Kecamatan Dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

"Yang kita perjuangkan ini adalah suara rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Rendi menjelaskan, sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga; Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar

"Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!