Diduga Curang, Caleg di OKU Timur Desak Dilakukan Hitung Ulang

Senin, 26 Februari 2024 - 20:40 WIB
loading...
Diduga Curang, Caleg...
Seorang caleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andi Fernando, melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu. Foto/Dede Febriansyah
A A A
OKU TIMUR - Seorang calon anggota legislatif ( caleg ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andi Fernando, melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Andi Fernando merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Oku Timur . Pengacara caleg pelapor, Rendi Hirawansyah mengatakan, dugaan kecurangan dan penggelembungan suara terlihat dilakukan sangat masif karena mayoritas terjadi di Dapil 3 OKU Timur, khususnya di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

"Seperti C1 pleno di TPS yang semula Partai PAN nomor urut 2 mendapatkan 18 suara, namun ketika di pleno Kecamatan dan Input di Sirekap berubah menjadi 19 Suara. Sehingga ini merugikan caleg dari partai PAN yang lain di dapil 3 tersebut," ujar Rendi, Senin (26/2/2024).

Baca juga; Kejaksaan Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Ada Apa?

Adanya dugaan kecurangan tersebut, Rendi pun minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta dilakukan penghitungan ulang khusus di 2 Kecamatan Dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

"Yang kita perjuangkan ini adalah suara rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Rendi menjelaskan, sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga; Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar

"Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Pertemuan Menko Yusril...
Pertemuan Menko Yusril dengan Bupati OKU Timur Enos Bahas Dua Isu Penting
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved