Harga Emas Tinggi, Pedagang di Bengkulu Nekat Jual Emas Palsu

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:24 WIB
“Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kami amankan,” kata Kombes Pol Dedy.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindak pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda. Kemudian dia berinisiatif melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.

“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kami selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” kata Kompol Novi.

Kompol Novi Ari mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!