Ungkap Kejanggalan Sirekap, Forum BEM DIY Tuntut KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rabu, 21 Februari 2024 - 17:00 WIB
"Kenapa berbeda? Kesalahan data digital ini bukan disebabkan oleh human error atau kesalahan sistem, tapi bersifat algoritmik. Patut diduga sistem KPU sudah direkayasa sejak awal untuk memenangkan calon tertentu," ucapnya.
Tak berhenti di situ, BEM DIY juga menyoroti sistem server Sirekap di luar negeri. Gunawan mengatakan, menurut penelusuran ketua komunitas Ciberity Arif Kurniawan dari hasil pelacakan telah ditemukan kejanggalan di mana situs pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di tiga negara berbeda, yakni di RRC, Prancis dan Singapura.
Layanan cloud juga diketahui milik perusahaan raksasa Alibaba. “Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya,” katanya.
Dari sejumlah kejanggalan-kejanggalan tersebut, Gunawan mengatakan bahwa kuat dugaan bahwa pilpres dan pileg 2024 telah direkayasa sejak awal untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.
Untuk itu, mereka menuntut hasil pilpres dan pileg dibatalkan, memecat dan mengganti seluruh komisioner KPU karena terbukti gagal melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. Kemudian menuntut pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Tak berhenti di situ, BEM DIY juga menyoroti sistem server Sirekap di luar negeri. Gunawan mengatakan, menurut penelusuran ketua komunitas Ciberity Arif Kurniawan dari hasil pelacakan telah ditemukan kejanggalan di mana situs pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di tiga negara berbeda, yakni di RRC, Prancis dan Singapura.
Layanan cloud juga diketahui milik perusahaan raksasa Alibaba. “Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya,” katanya.
Dari sejumlah kejanggalan-kejanggalan tersebut, Gunawan mengatakan bahwa kuat dugaan bahwa pilpres dan pileg 2024 telah direkayasa sejak awal untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.
Untuk itu, mereka menuntut hasil pilpres dan pileg dibatalkan, memecat dan mengganti seluruh komisioner KPU karena terbukti gagal melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. Kemudian menuntut pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(wib)
tulis komentar anda