Pencegahan Covid-19, Pemkab Lombok Utara Terbitkan Surat Keputusan Bersama

Kamis, 30 April 2020 - 21:57 WIB
Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, menyampaikan penjabaran dari SKB dengan pemantapan satuan tugas dari kabupaten sampai tingkat desa, karena di desa punya Babinkantibmas dan Babinsa. "Adapun yang maju lebih awal adalah satuan tugas tingkat desa. Ada MUI, Depag, minimal enam unsur yang terlibat, terstruktur, sistematis, dan terjadwal. Kita tidak melakukan pendekatan hukum tapi pendekatan sosial," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah KLU Suardi, menjelaskan Satgas (Gugus Tugas Covid-19) sudah sampai di tingkat desa sehingga tinggal kita perkuat saja. Kita buat rencana yang jelas, dan buat panduan bersama sehingga langkahnya sama antara desa, kecamatan dan kabupaten. "Hari ini, 22 orang pasien yang kita pulangkan, dijemput Satgas Desa bersama Satgas Kecamatan sehingga kita memperkuat saja," ujarnya.

Dirinya berharap, pencegahan terhadap pandemi Covid-19 bisa terlaksana dengan kerja sama semua pihak. Adapun Ketua MUI KLU TGH Abdul Karim menyoroti pelaksanaan SKB di lapangan, jika ada kesannya sulit, mohon tetap dengan persuasif untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, berkomunikasi lebih nyaman.

"Selama kita melakukan imbauan kepada masyarakat tentang salat Jumat ataupun tarawih kita harus tetap persuasif. Semoga tugas bagi kita semua, wabil khusus TNI dan Polri tetap pendekatan sehumanis mungkin, tetapi tujuan tercapai," harapnya.

Acara penandatanganan SKB diakhiri dengan foto bersama antar enam komponen. Adanya SKB diharapkan menjadi panduan untuk mencegah mewabahnya Covid-19 di Lombok Utara. (api)
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More