2 Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diringkus Polisi, Modusnya Ganti Nomor Mesin

Senin, 12 Februari 2024 - 10:08 WIB
Dua pelaku penadah pencurian motor di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
MALANG - Polres Malang berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian dengan mengamankan dua tersangka berinisial WT (28) dan SY (67). Kedua tersangka ditangkap setelah hasil pengembangan dari 29 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang. Modus operandi mereka adalah mengubah nomor mesin dan nomor rangka pada sepeda motor curian sebelum menjualnya di media sosial, terutama Facebook.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa polisi menemukan jejak keberadaan kedua tersangka melalui penawaran barang curian di media sosial. "Kedua tersangka ini mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar lebih mudah dijual kembali secara online," ungkapnya saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).



Menurut Imam, para tersangka juga memanfaatkan situasi dengan mengklaim bahwa sepeda motor yang mereka jual merupakan kredit macet dari pembeli sebelumnya, sehingga calon pembeli tidak curiga. Mereka juga memalsukan identitas administrasi kendaraan bermotor untuk menutupi jejak kejahatan mereka.

Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!