Tokoh Agama Sulsel Sepakat Tunda Aktivitas Ibadah di Masjid 99 Kubah
Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:00 WIB
Ghalib menambahkan, masjid sedianya menjadi tempat pemersatu umat. Bukan justru menjadi tempat berselisih antar kelompok. Makanya, jalan terbaik saat ini, dengan bersabar menunggu konstruksinya rampung. Apalagi masih banyak tempat ibadah lain yang bisa dimanfaatkan lebih dulu. Baca Juga : Pemprov Mulai Pacu 3 Proyek Strategis, Salah Satunya Twin Tower di CPI
"Saya kira belum siap tempat wudhunya, airnya, mimbarnya belum ada yang siap. Jadi, tentu kita berharap seluruh masyarakat Sulsel khususnya untuk bisa memahami ini dan memanfaatkan mesjid dulu yang ada dan sebelum mesjid ini siap digunakan," harap Ghalib.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel, Prof Abd Rahim Yunus menyetujui langkah yang diambil Gubernur Sulsel saat ini. Sebagai masyarakat yang hidup dalam aturan negara, harus ikut mendukung langkah pemerintah.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPW BPKRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai beserta Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang. Keduanya juga secara tegas ikut mendukung langkah Gubernur Sulsel untuk menunda pelaksanaan ibadah di Masjid 99 Kubah sampai seluruh konstruksi bangunannya dirampungkan.
Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang mengatakan, aspek bangunan dan keselamatan jamaah memang harus diperhatikan. Masjid ini belum jadi secara sempurna. Dikhawatirkan ada resiko yang membayakan keselamatan jemaah. "Dapat dibayangkan kalau ada kecelakaan," ucap Ahmad Sewang.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan jika Pemprov Sulsel berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Masjid 99 Kubah . Audit fisik atas struktur bangunannya sementera dilakukan. Nurdin tak ingin kualitas bangunan diabaikan saat ini dilanjutkan.
"Saya sekali lagi ingin menyampaikan, bukan kita tidak ingin melanjutkan. Tetapi ini membutuhkan kajian yang komprehensif, karena Mesjid ini adalah sebuah bangunan yang monumental. Sebuah bangunan yang menjadi kebanggaan umat Islam," tegas Nurdin.
Nurdin mengatakan, masjid belum layak digunakan. Disamping belum rampung sepenuhnya, bagian struktur bangunan yang ada masih dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, ada konstruksi atau material bangunan yang dinilai belum layak digunakan sebagai sebuah masjid dengan bangunan yang megah.
"Saya kira belum siap tempat wudhunya, airnya, mimbarnya belum ada yang siap. Jadi, tentu kita berharap seluruh masyarakat Sulsel khususnya untuk bisa memahami ini dan memanfaatkan mesjid dulu yang ada dan sebelum mesjid ini siap digunakan," harap Ghalib.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel, Prof Abd Rahim Yunus menyetujui langkah yang diambil Gubernur Sulsel saat ini. Sebagai masyarakat yang hidup dalam aturan negara, harus ikut mendukung langkah pemerintah.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPW BPKRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai beserta Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang. Keduanya juga secara tegas ikut mendukung langkah Gubernur Sulsel untuk menunda pelaksanaan ibadah di Masjid 99 Kubah sampai seluruh konstruksi bangunannya dirampungkan.
Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang mengatakan, aspek bangunan dan keselamatan jamaah memang harus diperhatikan. Masjid ini belum jadi secara sempurna. Dikhawatirkan ada resiko yang membayakan keselamatan jemaah. "Dapat dibayangkan kalau ada kecelakaan," ucap Ahmad Sewang.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan jika Pemprov Sulsel berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Masjid 99 Kubah . Audit fisik atas struktur bangunannya sementera dilakukan. Nurdin tak ingin kualitas bangunan diabaikan saat ini dilanjutkan.
"Saya sekali lagi ingin menyampaikan, bukan kita tidak ingin melanjutkan. Tetapi ini membutuhkan kajian yang komprehensif, karena Mesjid ini adalah sebuah bangunan yang monumental. Sebuah bangunan yang menjadi kebanggaan umat Islam," tegas Nurdin.
Nurdin mengatakan, masjid belum layak digunakan. Disamping belum rampung sepenuhnya, bagian struktur bangunan yang ada masih dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, ada konstruksi atau material bangunan yang dinilai belum layak digunakan sebagai sebuah masjid dengan bangunan yang megah.
Lihat Juga :