Dirugikan Pemalsuan Label Produk, PD Sura Braja Layangkan Somasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) No. 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon , yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.

(Baca juga: Lereng Gunung Bromo Gempar, Ada Mayat Terbelah Dua )

Bilamana somasi ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Sura Braja akan memperkarakan dengan Pasal berlapis, diantaranya pasa 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP.

Dalam pasal 386 disebutkan "Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun".

Pasal lain yang juga diduga dilanggar para pelaku adalah pasal 9 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen , pasal 24 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasal 17 ayat 1 undang-undang tentang rahasia dagang.

"Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal 144 UU No. 18/2012 tentang Pangan, dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujar Rusdianto.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More