Lagi, 8.652 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih Pilkada Kabupaten Bandung
Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:30 WIB
Hedi pun mengimbau warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni mereka yang telah berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih.
Untuk memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih, masyarakat bisa menghubungi pengawas pemilu desa setempat atau menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan daftar pemilih tetap (DPT).
"Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah menganalisa titik rawan untuk melindungi hak konstitusional pemilih. Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, juga menjaga pilkada tanpa pelanggaran," paparnya.
Diketahui, saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2020 tengah memasuki fase coklit untuk pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (Baca juga: Rutin Razia Masker, Disiplin Warga Karawang Meningkat)
Saat melakukan coklit, PPDP mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Bidik UMKM, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-QOMM)
"Kami punya komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini, agar menenangkan dan menyenangkan dengan mendorong para pihak seperti peserta dan pemilih dan komponen lainnya untuk sama-sama mematuhi regulasi yang ada," tandas Hedi.
Untuk memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih, masyarakat bisa menghubungi pengawas pemilu desa setempat atau menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan daftar pemilih tetap (DPT).
"Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah menganalisa titik rawan untuk melindungi hak konstitusional pemilih. Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, juga menjaga pilkada tanpa pelanggaran," paparnya.
Diketahui, saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2020 tengah memasuki fase coklit untuk pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (Baca juga: Rutin Razia Masker, Disiplin Warga Karawang Meningkat)
Saat melakukan coklit, PPDP mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Bidik UMKM, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-QOMM)
"Kami punya komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini, agar menenangkan dan menyenangkan dengan mendorong para pihak seperti peserta dan pemilih dan komponen lainnya untuk sama-sama mematuhi regulasi yang ada," tandas Hedi.
(boy)
tulis komentar anda