Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
e. Bioskop.

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan

pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!