Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:35 WIB
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDIP pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun.



Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.

Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

”Keterangan pelaku kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkansalah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tak diindahkan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.

Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang dari PDI Perjuangan.Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan, bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan. Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan dengan mengalami permasalahan keluarga.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content