Bawaslu Jateng Sesalkan Pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo Oleh Saksi Paslon Nomor 2
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Bawaslu Jawa Tengah , merespon keras pengusiran Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto oleh saksi paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 saat monitoring rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Baki.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM, Sri Sumanta mengatakan, pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo oleh saksi paslon nomor urut 2 itu seharusnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi tidak salah saat Bawaslu kabupaten melakukan monitoring perhitungan suara.
"Pada prinsipnya, Bawaslu bertugas di wilayahnya. Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Tak salah ketika Bawaslu kabupaten turut (hadir) di acara (Monitoring) tersebut," jelas Sri, Minggu (13/12/2020).
Menurut Sri apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sesuai kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Ditegaskan Sri, rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tertutup sehingga siapa pun boleh berada di sana menyaksikan. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," tandasnya.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kota Solo periode 2014-2018, Agus Sulistyo menambahkan, rapat pleno dilaksanakan oleh PPK, sedangkan yang menjadi peserta adalah paslon yang diwakili saksi, diawasi oleh pengawas pemilihan atau Panwascam.
(Baca juga: Perindo Kumpulkan Wakil Rakyat se-Jateng, Sekjen: Jangan Korupsi!)
"Jadi poinnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu tugasnya sudah jelas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di luar itu, siapapun yang mengganggu ketertiban, maka pihak keamanan wajib untuk menertibkan," pungkas pria yang kini menjadi anggota Bawaslu Kota Solo.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM, Sri Sumanta mengatakan, pengusiran Ketua Bawaslu Sukoharjo oleh saksi paslon nomor urut 2 itu seharusnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi tidak salah saat Bawaslu kabupaten melakukan monitoring perhitungan suara.
"Pada prinsipnya, Bawaslu bertugas di wilayahnya. Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Tak salah ketika Bawaslu kabupaten turut (hadir) di acara (Monitoring) tersebut," jelas Sri, Minggu (13/12/2020).
Menurut Sri apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sesuai kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," tegasnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu. "Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
(Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Ditegaskan Sri, rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum dan tidak tertutup sehingga siapa pun boleh berada di sana menyaksikan. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," tandasnya.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kota Solo periode 2014-2018, Agus Sulistyo menambahkan, rapat pleno dilaksanakan oleh PPK, sedangkan yang menjadi peserta adalah paslon yang diwakili saksi, diawasi oleh pengawas pemilihan atau Panwascam.
(Baca juga: Perindo Kumpulkan Wakil Rakyat se-Jateng, Sekjen: Jangan Korupsi!)
"Jadi poinnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu tugasnya sudah jelas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di luar itu, siapapun yang mengganggu ketertiban, maka pihak keamanan wajib untuk menertibkan," pungkas pria yang kini menjadi anggota Bawaslu Kota Solo.
(boy)