Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 16 Januari 2024 - 11:35 WIB
MALANG - Pelaku pembakaran bendera partai politik di Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial DN ini dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelaporan itu usai pembakaran bendera PDI Perjuangan di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik) usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Ia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat 12 Januari 2024 usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
”Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin,” ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pelaporan itu usai pembakaran bendera PDI Perjuangan di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik) usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Ia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat 12 Januari 2024 usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
”Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin,” ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
tulis komentar anda