Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MALANG - Pelaku pembakaran bendera partai politik di Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial DN ini dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelaporan itu usai pembakaran bendera PDI Perjuangan di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik) usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Ia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat 12 Januari 2024 usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
”Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin,” ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDIP pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun.
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.
Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Keterangan pelaku kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkansalah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tak diindahkan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.
Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang dari PDI Perjuangan.Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan, bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan. Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan dengan mengalami permasalahan keluarga.
Pelaporan itu usai pembakaran bendera PDI Perjuangan di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik) usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Ia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat 12 Januari 2024 usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
”Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin,” ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. “Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DN melalukan aksi pembakaran bendera PDIP pada 9 Desember 2023 di Bakalan Krajan, Sukun.
Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.
Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Keterangan pelaku kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkansalah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tak diindahkan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.
Kemudian, untuk bendera yang dirusak merupakan lambang dari PDI Perjuangan.Bendera yang dirusak itu terpasang di pohon. Hamdan menyampaikan, bahwa DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang tertempel di pepohonan. Sedangkan, aksi membakar bendera PDI Perjuangan karena juga dibalut emosi berlebihan dengan mengalami permasalahan keluarga.
(ams)