Pembunuh 2 Perempuan di Blitar Baru Sepekan Bekerja, Marah karena Dilarang Salat

Rabu, 03 Januari 2024 - 13:32 WIB
Pelaku dipaksa menandatangani perjanjian kontrak kerja yang dinilai merugikan. Kendati demikian, pelaku tetap mencoba kerja, yakni menjaga shelter anjing dan kucing.

Rasa kesal pelaku semakin bertambah ketika selama bekerja ia dilarang keluar rumah. Bahkan untuk menjalankan ibadah salat Jumat, kata pelaku, dirinya juga dilarang.

Korban beralasan kalau sudah ada pengganti, pelaku baru dibolehkan pergi dari rumah.

"Saat bekerja pelaku merasa tidak nyaman," terang Danang.

AF yang sudah gelap mata akhirnya memutuskan menghabisi majikannya. Korban Ragil dihabisi dengan sebilah parang dengan cara disabetkan pada rahang dan leher.

Sedangkan korban Luciani Santoso (53), yakni pembantu rumah, dihabisi dengan cara dipukul berkali-kali pada bagian belakang kepala.

Pembunuhan berlangsung pada hari Sabtu 30 Desember 2023 lalu.

Usai menghabisi korbannya pelaku AF langsung meninggalkan rumah korban. Untuk menghilangkan jejak, sejumlah barang pribadi milik korban juga diambilnya.

Pelaku AF ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content