Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli

Selasa, 02 Januari 2024 - 19:38 WIB
Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.

"Selain itu, saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa ini. Masyarakat harus percaya bahwa KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas" harapnya.

Sementara itu, Ketua Anggota KPU RI Divisi Logistik, Yulianto Sudrajat menyebut barang tersebut adalah logistik untuk di 5 kabupaten di Kepulauan Nias yang dikirim dari Sibolga.

Sebelum dikirim, kata dia, sementara dilakukan pembagian (packing) menjadi 5 kabupaten di gudang milik distributor di Gunungsitoli. Serta dikarenakan kelelahan para petugas pengiriman berhenti untuk beristirahat.

"Kami telah menghubungi KPU Provinsi Sumut dengan laporan sebagai berikut. Pertama, bahwa benar barang tersebut adalah logistik Pemilu 2024 yang berupa formulir (tidak ada surat suara)," ujar Drajat kepada wartawan, Selasa (2/1).

Drajat menuturkan, KPU Sumut akan meminta penjelasan secara resmi kepada PT Temprina Media Grafika selaku pemenang tender pengadaan formulir perihal kejadian secara rinci dan jelas.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More