Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli

Selasa, 02 Januari 2024 - 19:38 WIB
loading...
Wadir TPN Ganjar-Mahfud...
Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli menemukan logistik Pemilu yang sempat disimpan di gudang milik salah seorang warga di Desa Saewe. Foto/Ist
A A A
GUNUNGSITOLI - Wakil Direktur TPN Ganjar-Mahfud, Leader DS Daeli mendesak segera dilakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas atas penemuan logistik Pemilu 2024 di gudang ilegal milik warga di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Keberadaan logistik pemilu di tempat ilegal itu ditemukan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada Sabtu (30/12/2023) lalu atas informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Baca juga: Geger! Logistik Pemilu 2024 untuk Pulau Nias Ditemukan di Gudang Warga

Sejumlah pihak pun turut menyoroti kejadian ini. Termasuk di antaranya Wakil Direktur Representatif Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu, Leader DS Daeli.

Menurut Leader DS Daeli, hal ini merupakan sebuah peristiwa yang sangat disayangkan dan dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Saya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dari peristiwa ini. Pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Leader DS Daeli kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Gunungsitoli, Selasa (2/1/2024).

"Logistik Pemilu merupakan barang yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Jika logistik pemilu tidak disimpan dengan aman, maka dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan emilu, seperti penggelembungan suara atau pemilu curang," tegasnya.

Baca juga: Polemik Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ganjar Minta DPR Panggil KPU

Lebih lanjut Leader Daeli mengatakan, jika Peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.

"Selain itu, saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa ini. Masyarakat harus percaya bahwa KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas" harapnya.

Sementara itu, Ketua Anggota KPU RI Divisi Logistik, Yulianto Sudrajat menyebut barang tersebut adalah logistik untuk di 5 kabupaten di Kepulauan Nias yang dikirim dari Sibolga.

Sebelum dikirim, kata dia, sementara dilakukan pembagian (packing) menjadi 5 kabupaten di gudang milik distributor di Gunungsitoli. Serta dikarenakan kelelahan para petugas pengiriman berhenti untuk beristirahat.

"Kami telah menghubungi KPU Provinsi Sumut dengan laporan sebagai berikut. Pertama, bahwa benar barang tersebut adalah logistik Pemilu 2024 yang berupa formulir (tidak ada surat suara)," ujar Drajat kepada wartawan, Selasa (2/1).

Drajat menuturkan, KPU Sumut akan meminta penjelasan secara resmi kepada PT Temprina Media Grafika selaku pemenang tender pengadaan formulir perihal kejadian secara rinci dan jelas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved