Terdampak Corona, Pemkot Salatiga Diminta Bebaskan Sewa Rusunawa
Selasa, 14 April 2020 - 18:50 WIB
SALATIGA - DPRD Kota Salatiga meminta kepada eksekutif untuk membebaskan biaya sewa rumah susun sewa (Rusunawa) yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) selama tiga bulan, April-Juni 2020. Ini untuk meringankan beban para penghuni rusunawa di tengah sulitnya perekonomian pada saat pandemi covid-19.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, dampak sosial ekonomi akibat virus corona sudah dirasakan masyakat. Karena itu, Pemkot Salatiga sebaiknya melakukan terobosan untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat virus itu.
"Pemkot Salatiga memang sudah membebaskan tagihan rekening air bersih warga kurang mampu, membebaskan pajak hotel dan restoran. Alangkah baiknya jika biaya sewa rusunawa juga dibebaskan selama tiga bulan. Kami sudah melayang surat permintaan kepada Wali Kota Salatiga terkait hal itu," kata Dance, Selasa (14/4/2020).
Dia berharap permintaan tersebut bisa disetujui dan diterapkan mulai April 2020 ini. "Yang dibebaskan hanya biaya sewa rusunawa saja. Lain-lain yang menjadi kewajiban penghuni seperti rekening listrik tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Menurut Dance, jumlah kamar rusunawa ada sekitar 300 unit. Adapun pendapatan dari sewa rusunawa mencapai sekitar Rp50 juta perbulan. "Jadi kalau digratiskan selama tiga bulan, total biaya sewa yang dibebaskan senilai Rp150 juta," katanya.
Dance mengungkapkan, secara lisan DPKP telah menyetujui pembebasan biaya sewa rusunawa. Namun untuk menggulirkan kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga.
"Setelah SK Wali Kota Salatiga turun, kebijakan tersebut bisa langsung dilaksanakan. Dengan adanya kebijakan yang pro masyarakat ini dapat membantu kesulitan masyarakat," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, dampak sosial ekonomi akibat virus corona sudah dirasakan masyakat. Karena itu, Pemkot Salatiga sebaiknya melakukan terobosan untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat virus itu.
"Pemkot Salatiga memang sudah membebaskan tagihan rekening air bersih warga kurang mampu, membebaskan pajak hotel dan restoran. Alangkah baiknya jika biaya sewa rusunawa juga dibebaskan selama tiga bulan. Kami sudah melayang surat permintaan kepada Wali Kota Salatiga terkait hal itu," kata Dance, Selasa (14/4/2020).
Dia berharap permintaan tersebut bisa disetujui dan diterapkan mulai April 2020 ini. "Yang dibebaskan hanya biaya sewa rusunawa saja. Lain-lain yang menjadi kewajiban penghuni seperti rekening listrik tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Menurut Dance, jumlah kamar rusunawa ada sekitar 300 unit. Adapun pendapatan dari sewa rusunawa mencapai sekitar Rp50 juta perbulan. "Jadi kalau digratiskan selama tiga bulan, total biaya sewa yang dibebaskan senilai Rp150 juta," katanya.
Dance mengungkapkan, secara lisan DPKP telah menyetujui pembebasan biaya sewa rusunawa. Namun untuk menggulirkan kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga.
"Setelah SK Wali Kota Salatiga turun, kebijakan tersebut bisa langsung dilaksanakan. Dengan adanya kebijakan yang pro masyarakat ini dapat membantu kesulitan masyarakat," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda