Diperiksa Dua Jam, Ketua DPRD Sumba Timur Dicecar 18 Pertanyaan
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:37 WIB
SUMBA TIMUR - Ketua DPRD Sumba Timur , NTT, Ali Oemar Fadaq, menjawab 18 pertanyaan penyidik Satreskrim Polres setempat, Senin (10/08/2020) pagi.
Hal itu diungkapkan Ali kepada wartawan pasca menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbiliyora, yang juga sebagai Bupati Sumba Timur itu.
"Saya tadi jawab 18 pertanyaan oleh Penyidik. Semuanya saya jelaskan dan pertanyaan yang disampaikan itu komprehensif. Ya sekira dua jam diperikaa," jelas Ali.
(Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Sumba Timur Penuhi Panggilan Polisi )
Ali didampingi kuaas hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju. Dia menjelaskan di depan penyidik, apa yang disampaikannya adalah klarifikasi terhadap pernyataan yang sebelumnya diungkapkan Gidion dalam sejumlah panggung sosialisasi salah satu bakal calon pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Tadi penyidik Masih sebatas kumpul keterangan. Jadi pak Ali tetap akan ikuti seluruh tahapan dan hormati seluruh proses hukum yang akan dilaksanakan oleh penyidik," tandas Umbu Hiwa.
"Saya dan kami hormati proses hukum yang telah dan akan dilaksanakan. Namun kami juga harap laporan DPD Partai Golkar Sumba Timur terkait pencemaran nama baik yang juga dilakukan oleh Pak Gidion Mbiliyora juga diproses hukum sebagaimana kami," pinta Ali.
Adapun dalam pemeriksaan itu Ali Oemar Fadaq diambil keterangannya oleh Bripka Alex Talahatu. Selain didampingi Umbu Hiwa, kedatangan Ali ke Polres juga didampingi sekretaris DPD Partai Golkar Sumba Timur, Herman Hilungara.
Hal itu diungkapkan Ali kepada wartawan pasca menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbiliyora, yang juga sebagai Bupati Sumba Timur itu.
"Saya tadi jawab 18 pertanyaan oleh Penyidik. Semuanya saya jelaskan dan pertanyaan yang disampaikan itu komprehensif. Ya sekira dua jam diperikaa," jelas Ali.
(Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Sumba Timur Penuhi Panggilan Polisi )
Ali didampingi kuaas hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju. Dia menjelaskan di depan penyidik, apa yang disampaikannya adalah klarifikasi terhadap pernyataan yang sebelumnya diungkapkan Gidion dalam sejumlah panggung sosialisasi salah satu bakal calon pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Tadi penyidik Masih sebatas kumpul keterangan. Jadi pak Ali tetap akan ikuti seluruh tahapan dan hormati seluruh proses hukum yang akan dilaksanakan oleh penyidik," tandas Umbu Hiwa.
"Saya dan kami hormati proses hukum yang telah dan akan dilaksanakan. Namun kami juga harap laporan DPD Partai Golkar Sumba Timur terkait pencemaran nama baik yang juga dilakukan oleh Pak Gidion Mbiliyora juga diproses hukum sebagaimana kami," pinta Ali.
Adapun dalam pemeriksaan itu Ali Oemar Fadaq diambil keterangannya oleh Bripka Alex Talahatu. Selain didampingi Umbu Hiwa, kedatangan Ali ke Polres juga didampingi sekretaris DPD Partai Golkar Sumba Timur, Herman Hilungara.
(msd)
tulis komentar anda