Ini Isi Rapat Paripurna Masa Persidangan III ke-24

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:23 WIB
Ini Isi Rapat Paripurna Masa Persidangan III ke-24
SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-24. Rapat tentang Penyampaian Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba dan dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Mubua Tahun 2020 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (10/8/2020).

Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedy tersebut, tiga Raperda inisiatif eksekutif disampaikan dan dijelaskan oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Materi pokok rancangan perubahan peraturan daerah ini adalah kenaikan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa, pemakaian gedung dharma wanita, gedung saung randik dan kolam pemancingan, pemakaian peralatan lapangan, pemakaian peralatan untuk analisa parameter lingkungan serta pemakaian kendaraan dan alat-alat berat milik daerah.

"Kenaikan tarif retribusi ini bertujuan guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Muba," jelasnya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dikatakannya perubahan Perda itu berkaitan dengan penyesuaian dasar pengenaan dan tarif pajak penerangan jalan, pada Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan hanya dikenakan sebesar 8%.



"Dengan perubahan peraturan daerah ini dipandang perlu dinaikkan menjadi sebesar 10% sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak paerah dan retribusi daerah, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Atas adanya penyesuaian dasar pengenaan dan tarif pajak penerangan jalan melalui Perda ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Selanjutnya Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, yang dimana pembentukan Raperda itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia di dalam Kabupaten Muba.

"Kami sangat berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," tandas Wabup.

Sementara juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Damsih SH menyampaikan dua Raperda Prakarsa DPRD Muba yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More