Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:03 WIB
Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!