Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:03 WIB
loading...
Gelapkan Uang Perusahaan,...
AY (23) karyawan koperasi ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial AY (23) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Karyawan Koperasi Simpan Pinjam itu diduga terlibat aksi penggelapan uang Rp34,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pria warga Kabupaten Lampung Utara itu diamankan pada Rabu (20/12/2023).

Johanes menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penggelapan itu berawal saat tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang ke koperasi tempatnya bekerja dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.

"Modusnya diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ungkap Johanes dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan

Setelah uang pinjaman tersebut cair, kata Kasat, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasat melanjutkan, tindakan pidana itu terungkap dari kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Koperasi. Pasalnya, tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," jelasnya.

Lantaran merasa dirugikan, pihak Koperasi kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.

Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Wamenkes Dante: Kanker...
Wamenkes Dante: Kanker Tiroid pada Laki-laki Berisiko Lebih Ganas dibanding Wanita
Berita Terkini
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved