Sekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua Siswa

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:53 WIB
Skema pembelajaran tatap muka di sekolah perlu di perhatikan. Selain pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Belajar dengan sistem sift juga dalam pertimbangan. Termasuk pengurangan jam belajar.

Jika sekolah tatap muka dilakukan, maka sekolah wajib melakukan pembatasan siswa tiap kelas, tidak melebihi 50%. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Perwali 36/2020. "Nanti dibuat kesepakatan, apakah modelnya kelas tujuh masuk hari senin, kelas delapan selasa, dan kelas sembilan rabu, begitu seterusnya. Ataukah bisa masuk semua kelas tapi hanya setengahnya saja," ujar Amelia.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus corona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif. "Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko," ucapnya. Baca lagi : Hore! Siswa Kurang Mampu di Makassar Dapat Pinjaman Gawai untuk Belajar

Restu pemerintah pusat memang menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila ada izin artinya sudah dilakukan kajian secara matang. "Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak," tutupnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!