Sekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua Siswa

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:53 WIB
loading...
Sekolah Tatap Muka Harus...
jumlah sekolah di Kota Makassar akan memberikan bantuan satu unit tablet kepada siswa kurang mampu. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Sekolah wajib mengantongi izin dari orang tua siswa. Baca : SDN Kompleks Sambung Jawa Bagikan Kuota Gratis ke Siswanya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik mengatakan untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka di sekolah, kepala sekolah (kasek) mesti mengajukan permohonan izin terlebih dulu.

Tidak hanya bermohon ke Pemkot Makassar melalui Gugus Tugas, sekolah juga perlu mengajukan izin ke orang tua siswa. Jika disetujui, barulah sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka. Itupun jika Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning. "Kalau itu sudah ada, barulah sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Amelia, kemarin.

Amelia menegaskan izin dari orang tua siswa sangat diperlukan. Jangan dipaksa jika orang tua belum siap mengikutkan anaknya dalam sekolah tatap muka. Apalagi di tengah pandemi, anak-anak rawan terpapar virus.

Ia juga meminta agar sekolah dan orang tua siswa mesti banyak bersabar. Sebab saat ini Kota Makassar masih masuk wilayah zona merah. Belum memenuhi kriteria belajar tatap muka di sekolah. "Jadi kalau orang tua keberatan anak itu tidak bisa dipaksakan," tegasnya.

Jika nantinya Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning dan sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka maka penerapan protokol kesehatan perlu diperketat. Baca Juga : Yes! Setelah Gawai, Siswa Kurang Mampu di Makassar akan Dapat Kuota Gratis

Skema pembelajaran tatap muka di sekolah perlu di perhatikan. Selain pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Belajar dengan sistem sift juga dalam pertimbangan. Termasuk pengurangan jam belajar.

Jika sekolah tatap muka dilakukan, maka sekolah wajib melakukan pembatasan siswa tiap kelas, tidak melebihi 50%. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Perwali 36/2020. "Nanti dibuat kesepakatan, apakah modelnya kelas tujuh masuk hari senin, kelas delapan selasa, dan kelas sembilan rabu, begitu seterusnya. Ataukah bisa masuk semua kelas tapi hanya setengahnya saja," ujar Amelia.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus corona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif. "Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko," ucapnya. Baca lagi : Hore! Siswa Kurang Mampu di Makassar Dapat Pinjaman Gawai untuk Belajar

Restu pemerintah pusat memang menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila ada izin artinya sudah dilakukan kajian secara matang. "Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak," tutupnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Sekolah Terdampak Bencana...
Sekolah Terdampak Bencana Siap Aktifkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka
Sosiolog Unair Sebut...
Sosiolog Unair Sebut Sekolah Masuk Jam 5 Pagi di NTT Timbulkan Kekerasan Simbolik
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Rekomendasi
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Para Orang Tua Wajib...
Para Orang Tua Wajib Kenali dan Waspadai Gejala-Gejala Campak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved