Bupati Toraja Utara Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:35 WIB
Berbeda dengan Bupati Toraja Utara, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali memperpanjangan masa belajar di rumah melalui Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
(luq)
Lihat Juga :