Pria Sidoarjo Siram Mantan Istri yang Dibonceng Kekasih Baru Pakai Air Keras
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:26 WIB
"Setelah mendapat laporan, anggota segera melakukan pengecekan ke Puskesmas dan meminta keterangan saksi-saksi. Lalu pada pukul 00.05 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Pakis atas kejadian penyiraman air keras tersebut," jelasnya.
Usai menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ari akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan memiliki dendam pada korban, karena korban menceraikannya secara sepihak kurang lebih satu bulan yang lalu. "Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," kata Gandha kembali.
Polisi sendiri menyita barang bukti jaket milik korban yang masih ada bekas cairan air keras, dan sepeda motor kekasihnya. "Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 354 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tandasnya.
Usai menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ari akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan memiliki dendam pada korban, karena korban menceraikannya secara sepihak kurang lebih satu bulan yang lalu. "Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," kata Gandha kembali.
Polisi sendiri menyita barang bukti jaket milik korban yang masih ada bekas cairan air keras, dan sepeda motor kekasihnya. "Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 354 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda