Berstatus Tersangka, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:37 WIB
Kemudian korban diminta mempraktikan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai.

Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.(Baca juga : Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik )

Dalam perkara ini, Gilang dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. Ancaman 6 tahun penjara.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!