Berstatus Tersangka, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:37 WIB
Gilang saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) itu kini sudah berada di Surabaya dan ditangani Polrestabes.



Oleh polisi, Gilang yang sudah berstatus tersangka itu dijebloskan ke tahanan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

"Ada lima saksi korban yang sudah kita mintai keterangan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Kominfo," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.(Baca juga : Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!