Berstatus Tersangka, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dijebloskan ke Tahanan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:37 WIB
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) itu kini sudah berada di Surabaya dan ditangani Polrestabes.
Oleh polisi, Gilang yang sudah berstatus tersangka itu dijebloskan ke tahanan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada lima saksi korban yang sudah kita mintai keterangan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Kominfo," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.(Baca juga : Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas )
Kemudian korban diminta mempraktikan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai.
Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.(Baca juga : Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik )
Dalam perkara ini, Gilang dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. Ancaman 6 tahun penjara.
Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) itu kini sudah berada di Surabaya dan ditangani Polrestabes.
Oleh polisi, Gilang yang sudah berstatus tersangka itu dijebloskan ke tahanan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada lima saksi korban yang sudah kita mintai keterangan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Kominfo," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.(Baca juga : Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas )
Kemudian korban diminta mempraktikan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai.
Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.(Baca juga : Unair Resmi Keluarkan Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik )
Dalam perkara ini, Gilang dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. Ancaman 6 tahun penjara.
(nun)
tulis komentar anda