Janjikan Lolos CPNS, Calo Ini Tipu Korban Rp200 juta

Rabu, 06 Desember 2023 - 19:10 WIB
Namun pada tanggal 18 November 2021 dalam pengumuman tes seleksi PNS dinyatakan tidak lolos seleksi.

"Karena tidak lolos seleksi, kemudian pelapor meminta uang milik pelapor sebesar Rp200 juta tersebut untuk dikembalikan. Namun terlapor tidak kunjung mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke kantor Polisi", kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berup 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp200 juta untuk pembayaran penerimaan ASN (PNS) di Kemenkumham tertanggal 20 April 2021 di Karangcegak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada individu/oknum maupun organisasi manapun yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan membayar. Janji-janji seperti itu sudah pasti penipuan.

"Kami mengimbau masyarakat Banyumas untuk tidak percaya dengan hal-hal yang seperti itu lagi, lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin. Jadikan ini pengalaman yang luar biasa untuk kita semua," imbau Kasat Reskrim.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More