Janjikan Lolos CPNS, Calo Ini Tipu Korban Rp200 juta

Rabu, 06 Desember 2023 - 19:10 WIB
loading...
Janjikan Lolos CPNS, Calo Ini Tipu Korban Rp200 juta
Tersangka AP (44) warga Desa Tinggarjaya, Jatilwang, Banyumas ditangkap oleh anggota Polresta Banyumas usai beraksi menjadi calo CPNS dan melakukan penipuan. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Tersangka AP (44) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilwang, Banyumas, Jateng ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyumas usai beraksi menjadi calo CPNS dan melakukan penipuan.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh RS (56) warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Banyumas karena telah menjadi korban penipuan untuk menjadi CPNS di Kemenkumham.



Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 11.00 WIB di rumah korban.

“Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku atas nama AP ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (6/12/23).



Awalnya pada Maret 2021 pelapor dikenalkan kepada terlapor. Selanjutnya terlapor menyampaikan kepada pelapor bahwa sanggup mengawal ke dua anak pelapor menjadi PNS di Kemenkumham dan terlapor menjanjikan 100 persen jadi.

Terlapor juga menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor mempunyai saudara di kemenkumham di Semarang. Setelah itu pelapor mulai percaya dan tertarik atas apa yang di sampaikan oleh terlapor kemudian pada tanggal 20 April 2021 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terlapor.


Kemudian pada tanggal 19 OKtober 2021 pelapor dan kedua anak pelapor pergi ke Semarang untuk mengikuti tes seleksi PNS di Unes Semarang.

Namun pada tanggal 18 November 2021 dalam pengumuman tes seleksi PNS dinyatakan tidak lolos seleksi.

"Karena tidak lolos seleksi, kemudian pelapor meminta uang milik pelapor sebesar Rp200 juta tersebut untuk dikembalikan. Namun terlapor tidak kunjung mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke kantor Polisi", kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berup 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp200 juta untuk pembayaran penerimaan ASN (PNS) di Kemenkumham tertanggal 20 April 2021 di Karangcegak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada individu/oknum maupun organisasi manapun yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan membayar. Janji-janji seperti itu sudah pasti penipuan.

"Kami mengimbau masyarakat Banyumas untuk tidak percaya dengan hal-hal yang seperti itu lagi, lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin. Jadikan ini pengalaman yang luar biasa untuk kita semua," imbau Kasat Reskrim.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)