Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang

Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
"Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kuitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.



Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ponsel, dan kartu ATM serta empat unit perumahan di Manado, dan satu unit apartemen di Tangerang.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Heru.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More