Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang

Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang berinisial SGS (42). Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Seorang wanita berambut pirang, berinisial SGS (42) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menangkap SGS, atas dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari tindak pidana perasuransian.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU



Menurut Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro tersangka pencucian uang yang merupakan warga warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memiliki sejumlah peran, di antaranya membuat rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sembilan persen, bonus uang cash back, mobil, ponsel, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," tutur Heru, Kamis ((23/11/2023).

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!