Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang

Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
Wanita Berambut Pirang...
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang berinisial SGS (42). Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Seorang wanita berambut pirang, berinisial SGS (42) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menangkap SGS, atas dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari tindak pidana perasuransian.



Menurut Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro tersangka pencucian uang yang merupakan warga warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memiliki sejumlah peran, di antaranya membuat rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.



"Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sembilan persen, bonus uang cash back, mobil, ponsel, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," tutur Heru, Kamis ((23/11/2023).



Tersangka juga mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

"Sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan, tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023 kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo, lalu terbang ke Jakarta, dan Tangerang, Banten," ujar Heru.

Dari situ, petugas melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.



"Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kuitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.



Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ponsel, dan kartu ATM serta empat unit perumahan di Manado, dan satu unit apartemen di Tangerang.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Heru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)