Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang

Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
Wanita Berambut Pirang...
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang berinisial SGS (42). Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Seorang wanita berambut pirang, berinisial SGS (42) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menangkap SGS, atas dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari tindak pidana perasuransian.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU

Menurut Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro tersangka pencucian uang yang merupakan warga warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memiliki sejumlah peran, di antaranya membuat rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.



"Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sembilan persen, bonus uang cash back, mobil, ponsel, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," tutur Heru, Kamis ((23/11/2023).

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu

Tersangka juga mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

"Sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan, tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023 kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo, lalu terbang ke Jakarta, dan Tangerang, Banten," ujar Heru.

Dari situ, petugas melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.

Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak

"Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kuitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

Baca juga: Kesaktian Aman Dimot, Pejuang Aceh yang Tetap Hidup Meski Dilindas Tank

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ponsel, dan kartu ATM serta empat unit perumahan di Manado, dan satu unit apartemen di Tangerang.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Heru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved