Ayah Bejat Ini Perkosa 2 Putri Kandung dan Paksa Berhubungan Threesome
Selasa, 21 November 2023 - 20:30 WIB
Tersangka EP, ditangkap karena memperkosa dua putri kandungnya dan memaksa berhubungan seksual secara threesome di Rokan Hilir, Riau. Foto/Ist
PEKANBARU - Seorang ayah di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tega memperkosa dua putri kandungnya. Saking bejatnya, pelaku tega memaksa dua darah dagingnya itu untuk berhubungan seksual secara threesome.
Tersangka pemerkosa dua anak kandungnya adalah EP (43). Saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah ibu dari dua anak itu melapor ke kantor polisi.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP. Setiap aksinya pelaku selalu mengancam anaknya agar menceritakan kepada orang lain," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto kepada MPI Selasa (21/11/2023).
Kasus ini terbongakar saat salah satu putrinya berinisial B (19), akan menikah dengan pujaan hatinya. Namun kepada calon suaminya itu ia pernah diperkosa oleh ayah kandungnya beberapa kali.
Hal itupun diceritakan calon suami B kepada ibu kandung B.
Mendengar hal itu, sang ibu memanggil B. Kepada ibunya, B mengaku sudah diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.
Saat itu ayahnya selalu mengancam B. Perbuatan pelaku dilakukan ada di kamar, di ruang tamu dan kamar mandi. Pelakuan itu dilakukan sang ayah saat ibunya tidak ada di rumah.
Selain itu, B mengaku kakaknya yang berinisial M (22), juga diperkosa ayahnya. Mereka dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar. Kepada ibundanya, M mengaku mendapat kekerasan seksual dari ayahnya.
Bahkan yang paling mengejutkan adalah, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk berhubungan badan sekaligus. Jika tidak dituruti, maka pelaku akan marah.
"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban,"tegasnya.
Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
Tersangka pemerkosa dua anak kandungnya adalah EP (43). Saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah ibu dari dua anak itu melapor ke kantor polisi.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP. Setiap aksinya pelaku selalu mengancam anaknya agar menceritakan kepada orang lain," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto kepada MPI Selasa (21/11/2023).
Kasus ini terbongakar saat salah satu putrinya berinisial B (19), akan menikah dengan pujaan hatinya. Namun kepada calon suaminya itu ia pernah diperkosa oleh ayah kandungnya beberapa kali.
Hal itupun diceritakan calon suami B kepada ibu kandung B.
Mendengar hal itu, sang ibu memanggil B. Kepada ibunya, B mengaku sudah diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.
Saat itu ayahnya selalu mengancam B. Perbuatan pelaku dilakukan ada di kamar, di ruang tamu dan kamar mandi. Pelakuan itu dilakukan sang ayah saat ibunya tidak ada di rumah.
Selain itu, B mengaku kakaknya yang berinisial M (22), juga diperkosa ayahnya. Mereka dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar. Kepada ibundanya, M mengaku mendapat kekerasan seksual dari ayahnya.
Bahkan yang paling mengejutkan adalah, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk berhubungan badan sekaligus. Jika tidak dituruti, maka pelaku akan marah.
"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban,"tegasnya.
Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda