Kakek Residivis Pengedar Ganja di Medan Kembali Dibekuk Polisi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:08 WIB
Kanit Reskrim Polsek medan Kota, iptu Ainul Yaqin menyebutkan, tersangka merupakan bandar narkoba yang memasok ganja di wilayah Medan Kota. "Modus operandi tersangka sangat rapi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terjerumus dalam bisnis haram tersebut, karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar. Dia membeli ganja dari seseorang seharga Rp600 ribu/kg, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp1,3 juta saat menjual eceran.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terjerumus dalam bisnis haram tersebut, karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar. Dia membeli ganja dari seseorang seharga Rp600 ribu/kg, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp1,3 juta saat menjual eceran.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :