Mantan Terpidana Korupsi Mendeklarasikan Diri Maju Pilgub Sumbar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:22 WIB
Seperti diketahui, Gusmal merupakan sosok yang kontroversial di mata aktivis anti korupsi. Sebabnyam Gusmal pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2007. Akhirnya Gusmal divonis penjara selama dua tahun enam bulan pada 2012 lalu.

Saat Gusmal terpilih menjadi bupati di Kabupaten Solok, itu menjadi tamparan bagi gerakan antikorupsi di Sumatera Barat. Sebab, mantan narapidana korupsi masih dipercaya masyarakat untuk memimpin daerahnya. (Baca: Perindo Sesalkan Aksi Lurah Larang Sosialisasi Calon Wali Kota Bandar Lampung).

Kekecewaan ditunjukkan Arief Paderi, seorang pegiat antikorupsi. Arief Saat itu tak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran Gusmal terpilih menjadi Bupati Kabupaten Solok 2015 lalu. "Hal ini harus dijadikan evaluasi bagi gerakan masyarakat sipil antikorupsi di Sumatera Barat," ujar Arief Paderi saat Gusmal menang dalam Pilkada Solok 2015.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!