Kesandung Hak Angket, Bupati Blitar Mak Rini Tiba-tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2

Selasa, 14 November 2023 - 13:55 WIB
Proses interview memakan waktu sekitar 12 menitan. Hal itu yang menimbulkan anggapan uji kompetensi mendadak itu hanya bersifat formalitas.

“Prosesnya cepat, kurang lebih 12 menitan,” tuturnya sembari bergegas meninggalkan lokasi. Beberapa pejabat menilai mutasi yang dilakukan terkait dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar Mak Rini tengah kesandung masalah sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar. Terungkap rumdin yang dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta ternyata rumah pribadi Bupati Mak Rini.

Kemudian Bupati Mak Rini juga menghadapi polemik TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah), yakni lembaga adhoc pembantu bupati yang dinilai sebagai sarang oligarki dan nepotisme.

Sepak terjang TP2ID dinilai telah melampaui kewenangan. TP2ID di mana penanggung jawabnya saudara Bupati Mak Rini dikabarkan kerap melakukan intervensi pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).

Atas dasar polemik sewa rumdin dan TP2ID itu, tiga fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi GPN resmi mengajukan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

Uji kompetensi dadakan sebagai dasar formalitas mutasi, dinilai sejumlah pejabat eselon 2 terkait erat dengan permasalahan hak angket dan hak interpelasi. Sebab mutasi baru saja dilangsungkan lima bulan lalu.

“Disinyalir mutasi kali ini untuk membersihkan para pejabat eselon 2 yang dinilai membangkang,” kata pejabat yang sedang menunggu giliran uji kompetensi.

Ditemui di lokasi uji kompetensi, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan membenarkan uji kompetensi seluruh pejabat eselon 2 untuk persiapan mutasi.

Namun ia membantah jika uji kompetensi yang berjalan bersifat tiba-tiba atau dadakan. Budi menegaskan uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Blitar sudah sesuai aturan, termasuk mengantongi ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content