Kesandung Hak Angket, Bupati Blitar Mak Rini Tiba-tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2

Selasa, 14 November 2023 - 13:55 WIB
Kemudian Bupati Mak Rini juga menghadapi polemik TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah), yakni lembaga adhoc pembantu bupati yang dinilai sebagai sarang oligarki dan nepotisme.

Sepak terjang TP2ID dinilai telah melampaui kewenangan. TP2ID di mana penanggung jawabnya saudara Bupati Mak Rini dikabarkan kerap melakukan intervensi pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).

Atas dasar polemik sewa rumdin dan TP2ID itu, tiga fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi GPN resmi mengajukan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

Uji kompetensi dadakan sebagai dasar formalitas mutasi, dinilai sejumlah pejabat eselon 2 terkait erat dengan permasalahan hak angket dan hak interpelasi. Sebab mutasi baru saja dilangsungkan lima bulan lalu.

“Disinyalir mutasi kali ini untuk membersihkan para pejabat eselon 2 yang dinilai membangkang,” kata pejabat yang sedang menunggu giliran uji kompetensi.

Ditemui di lokasi uji kompetensi, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan membenarkan uji kompetensi seluruh pejabat eselon 2 untuk persiapan mutasi.

Namun ia membantah jika uji kompetensi yang berjalan bersifat tiba-tiba atau dadakan. Budi menegaskan uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Blitar sudah sesuai aturan, termasuk mengantongi ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Uji kompetensi ini sudah sesuai aturan. Tidak ada dadakan atau tiba-tiba. Juga bukan formalitas. Kegiatan uji kompetensi ini sudah mengantongi ijin KASN,” ujarnya.

Budi menjelaskan jika mutasi yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beberapa jabatan pimpinan OPD yang kosong. Selain tiga jabatan pimpinan OPD, hingga kini ada 7 kecamatan yang belum terisi.

Budi juga menegaskan yang dilakukan Pemkab Blitar saat ini tidak ada kaitannya dengan persoalan hak angket dan hak interpelasi untuk Bupati Blitar yang terjadi saat ini. Ia juga membantah mutasi bertujuan untuk membersihkan atau menyingkirkan pejabat tertentu.

“Tidak ada itu dan tolong jangan dikait-kaitkan (hak angket dan hak interpelasi). Semua ini dilakukan profesional. Dan toh yang dimutasi nanti tetap sebagai pejabat eselon 2,” pungkasnya.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro mengatakan proses digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi untuk Bupati Blitar Mak Rini terus bergulir.

Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi sudah resmi diajukan kepada pimpinan dewan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More