Terdakwa Penipu Arisan Online Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:04 WIB
GRESIK - Tangis Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni pecah di sidang lanjutan penipuan arisan online . Terdakwa 23 tahun itu dituntut 2,5 tahun penjara.
Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) (2) KUHP. Dalam berkas tuntutan itu JPU Ferry Hary menyebut bahwa terdakwa melancarkan aksi kejahatan dengan cara menawarkan arisan online lewat sosial media Facebook.
Para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang sudah ditentukan. Jika korban menyetor uang Rp1 juta maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari.(Baca juga: Penipuan berkedok arisan jetset dilaporkan ke polisi )
Uang yang didapat dari setoran para korban itu oleh terdakwa diputar lagi. Sementara korban tidak diberikan bagian dari hasil arisan yang telah dijanjikan. (Baca juga: Normal Baru, Kriminal Baru )
Sebanyak 130 orang yang telah menjadi member terdakwa. Keuntungannya cukup besar, mencapai Rp400 juta. Bisnis itu dijalani sejak November 2018 sampai April 2019. Kemudian diamankan polisi setelah 29 membernya melaporkan terdakwa.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli tanah kavling, Mobil Honda Jazz, dua sepeda motor dan perabotan rumah tangga. Semuanya dijadikan barang bukti dan disita oleh negara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," kata JPU Ferry saat membacakan berkas tuntutan.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketahui Edy menawarkan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya mengaku salah pak hakim, tolong kasih saya keringanan. Anak saya empat masih kecil-kecil," kata perempuan yang kontrak di Perum GBA itu ketika menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan.
Lihat Juga: Dugaan Penipuan Arisan Online, Rumah Ibu Bhayangkari Digeruduk Sejumlah Ibu Rumah Tangga
Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) (2) KUHP. Dalam berkas tuntutan itu JPU Ferry Hary menyebut bahwa terdakwa melancarkan aksi kejahatan dengan cara menawarkan arisan online lewat sosial media Facebook.
Para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang sudah ditentukan. Jika korban menyetor uang Rp1 juta maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari.(Baca juga: Penipuan berkedok arisan jetset dilaporkan ke polisi )
Uang yang didapat dari setoran para korban itu oleh terdakwa diputar lagi. Sementara korban tidak diberikan bagian dari hasil arisan yang telah dijanjikan. (Baca juga: Normal Baru, Kriminal Baru )
Sebanyak 130 orang yang telah menjadi member terdakwa. Keuntungannya cukup besar, mencapai Rp400 juta. Bisnis itu dijalani sejak November 2018 sampai April 2019. Kemudian diamankan polisi setelah 29 membernya melaporkan terdakwa.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli tanah kavling, Mobil Honda Jazz, dua sepeda motor dan perabotan rumah tangga. Semuanya dijadikan barang bukti dan disita oleh negara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," kata JPU Ferry saat membacakan berkas tuntutan.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketahui Edy menawarkan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya mengaku salah pak hakim, tolong kasih saya keringanan. Anak saya empat masih kecil-kecil," kata perempuan yang kontrak di Perum GBA itu ketika menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan.
Lihat Juga: Dugaan Penipuan Arisan Online, Rumah Ibu Bhayangkari Digeruduk Sejumlah Ibu Rumah Tangga
(nth)
tulis komentar anda