Kejari Semarang Ringkus WN Prancis Buronan Kasus Pidana Keimigrasian
Rabu, 08 November 2023 - 15:29 WIB
Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan MA pada 17 Oktober 2023, jaksa sempat 2 kali mendatangi rumahnya yakni pada 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 di Graha Wahid tersebut di mana menjadi lokasi penahanan rumah.
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” lanjut Arfan.
Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” sambung Arfan.
Ducrot terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” lanjut Arfan.
Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” sambung Arfan.
Ducrot terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
(ams)
tulis komentar anda