Kejari Semarang Ringkus WN Prancis Buronan Kasus Pidana Keimigrasian

Rabu, 08 November 2023 - 15:29 WIB
WN Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Warga Negara Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Tersangka merupakan buronan perkara tindak pidana Keimigrasian.

Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023).

“Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) Semarang untuk dilakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono pada keterangannya, Rabu (8/11/2023).



Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nmor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot.



Dia terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana terpidana dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp30juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana ini dalam proses penuntutan, persidangan sampai putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, dilakukan penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebab kondisi kesehatannya.



Dia menderita sakit diabetes yang mengharuskannya harus suntik insulin. Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi dari MA, kata Arfan, pihaknya menyiapkan keperluan adiminstrasi guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More