Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris
Selasa, 07 November 2023 - 14:40 WIB
Bayi malang yang baru dilahirkan tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
4. Bayi Dibunuh dengan Dibekap Handuk
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
tulis komentar anda