Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris

Selasa, 07 November 2023 - 14:40 WIB
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.

Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.

"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.

2. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak



Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content