Ganjar Pranowo dan BPBD Bergerak Cepat Atasi Kekeringan dan Bencana di Jawa Tengah

Kamis, 02 November 2023 - 11:30 WIB
3. Koordinasi

Di tingkat pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertindak sebagai lembaga penanggulangan bencana, sementara di tingkat daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran yang serupa.

Pembentukan lembaga-lembaga ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut.

Dalam konteks ini, pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif tentang realitas kebencanaan dan potensi bencana yang ada di wilayah Jawa Tengah menjadi sangat penting.

Pemahaman yang komprehensif ini menjadi dasar awal dalam mengelola risiko bencana, yang pada dasarnya merupakan hasil dari interaksi antara ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang ada.

BPBD merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Mereka bekerja untuk mengidentifikasi risiko bencana, merencanakan tindakan mitigasi, serta memberikan respons cepat saat bencana terjadi.

BPBD juga berperan penting dalam memberikan pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat mengenai potensi risiko bencana di wilayah mereka, serta bagaimana bersiap dan bertindak dalam situasi darurat.

Sejarah BPBD



Pembentukan BPBD Provinsi Jawa Tengah terjadi pada tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2008 yang menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPBD Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berdampak pada perubahan dalam urusan pemerintahan dan struktur organisasi perangkat daerah.

Untuk mengimplementasikan UU 23 tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebagai tanggapan terhadap peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

BPBD Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti panduan dari PP No. 18 tahun 2016 dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Tugas Pokok dan Fungsi

BPBD Kabupaten memiliki tugas-tugas berikut:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!