Ganjar Pranowo dan BPBD Bergerak Cepat Atasi Kekeringan dan Bencana di Jawa Tengah

Kamis, 02 November 2023 - 11:30 WIB
1. Menetapkan panduan dan arahan untuk upaya penanggulangan bencana, yang mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan secara adil dan setara.

2. Menetapkan standar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Membuat, menetapkan, dan menyebarkan informasi tentang peta rawan bencana.

4. Merancang dan menetapkan prosedur tetap untuk menangani situasi bencana.

5. Melaporkan secara rutin kepada Bupati mengenai pelaksanaan upaya penanggulangan bencana, baik dalam kondisi normal dengan frekuensi bulanan maupun dalam situasi darurat bencana kapan pun diperlukan.

6. Bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian dana dan barang bantuan.

7. Memastikan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi BPBD



BPBD memiliki peran dan tanggung jawab berikut:

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam mengatasi bencana serta menangani pengungsi dengan respons yang cepat dan efisien, dengan memastikan tindakan yang efektif.

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya dengan pendekatan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh.

3. Memberikan pembinaan dan mengendalikan upaya penanggulangan bencana di wilayah setempat.

4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan penanggulangan bencana yang berlangsung di wilayah tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!