Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:02 WIB
"Saya hapal setiap dia membangunkan saya jam berapa. Sehingga saya pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian saya rekam pakai kamera ponsel. Ini sebagai alat bukti saya," ungkapnya.
Ketika libur kuliah, korban sempat mengambil pakaiannya yang ada di asrama lalu pindah ke kost temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan. Hal ini dilakukan korban, karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.
Pada September 2023, RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama. Kuasa hukum RS, Mardhiyah mengatakan, korban melaporkan pelaku atas dugaan asusila Pasal 289 KUHP. Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, yang membuat korban trauma.
"Korban, merupakan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, jadi diwajibkan tinggal di asrama. Korban diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini, membuat korban tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.
Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali, karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya. "Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali, namun dua kali sempat direkam oleh korban dengan cara meletakkan ponsel di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," katanya.
Ditambahkan Mardhiyah sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN Raden Fatah palembang, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi, tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumatera Selatan, bisa menangani kasus pelecehan seksual ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," pungkasnya.
Ketika libur kuliah, korban sempat mengambil pakaiannya yang ada di asrama lalu pindah ke kost temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan. Hal ini dilakukan korban, karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.
Pada September 2023, RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama. Kuasa hukum RS, Mardhiyah mengatakan, korban melaporkan pelaku atas dugaan asusila Pasal 289 KUHP. Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, yang membuat korban trauma.
"Korban, merupakan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, jadi diwajibkan tinggal di asrama. Korban diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini, membuat korban tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.
Baca Juga
Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali, karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya. "Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali, namun dua kali sempat direkam oleh korban dengan cara meletakkan ponsel di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," katanya.
Ditambahkan Mardhiyah sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN Raden Fatah palembang, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi, tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumatera Selatan, bisa menangani kasus pelecehan seksual ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda