Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:02 WIB
loading...
Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi
Mahasiswa di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial RS (19) melapor ke polisi karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seniornya. Foto/iNews TV/Fidaus
A A A
PALEMBANG - Pelecehan seksual, menimpa seorang mahasiswa semester tiga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Mahasiswa korban pelecehan seksual tersebut, diketahui berinisial RS (19).



Membawa bukti-bukti aksi pelecehan seksual yang menimpanya, RS didampingi tim kuasa hukumnya langsung mendatangi Polda Sumatera Selatan, untuk melaporkan seniornya. Dalam rekaman video yang dijadikan bukti, korban sempat beberapa kali digerayangi kemaluannya oleh seniornya.



Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa berinisial PA tersebut, terjadi di asrama kampus AUIN Raden Fatah Palembang, saat korban sedang tertidur. Di mana pelaku menggerayangi alat vital ketika RS tertidur.



Tindakan pelecehan seksual tersebut, dilakukan PA kepada RS pada Februari-Juni 2023. Saat itu, korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar.

Pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pelaku membangunkannya. "Pelaku ini membangunkan saya tidur, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya dan memegang alat vital," ujar RS.

Pelecehan seksual tersebut, terulang kembali pada Juni 2023. Diduga, pelaku sudah lima kali memegang alat vital korban. Pelecehan seksual itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi PA.

"Dia (pelaku) itu kepala kamar, setiap akan membangunkan saya ketika mendekati waktu subuh," katanya. Kesal dengan ulah pelaku, korban merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.

Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi


"Saya hapal setiap dia membangunkan saya jam berapa. Sehingga saya pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian saya rekam pakai kamera ponsel. Ini sebagai alat bukti saya," ungkapnya.

Ketika libur kuliah, korban sempat mengambil pakaiannya yang ada di asrama lalu pindah ke kost temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan. Hal ini dilakukan korban, karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Pada September 2023, RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama. Kuasa hukum RS, Mardhiyah mengatakan, korban melaporkan pelaku atas dugaan asusila Pasal 289 KUHP. Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, yang membuat korban trauma.

"Korban, merupakan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, jadi diwajibkan tinggal di asrama. Korban diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini, membuat korban tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.



Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali, karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya. "Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali, namun dua kali sempat direkam oleh korban dengan cara meletakkan ponsel di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," katanya.

Ditambahkan Mardhiyah sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN Raden Fatah palembang, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi, tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumatera Selatan, bisa menangani kasus pelecehan seksual ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)