Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Kursi Jati

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:50 WIB
SA, tersangka pencuri kursi jati (mengenakan kasu dan celana hitam). Foto/iNewsTV/Gusty Eddy
PONTIANAK - Satuan Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (36) pelaku pencurian kursi jati di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (17/6/2020) lalu.

Penangkapan pelaku pencurian berinisial SA tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/131/VI/RES.1.8./2020/KALBAR/RES KUBU RAYA pada Minggu (21/6/2020), atas nama pelapor Andy Setiawan, warga Sungai Jawi, Pontianak. (Baca juga: Polisi Ciduk Spesialis Maling Mesin Traktor di Wajo )



Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu.

"Ya, kasus pencurian kursi jati ini sedang kami tangani dan proses. Sudah masuk tahap 1 proses penyidikannya," kata dia, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi )

Ada pun kronologis terjadinya peristiwa pidana tersebut, berawal pada saat pelapor mengecek gudang tempat penyimpanan barang miliknya di ruko, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (17/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat pelapor ingin membuka pintu ruko dengan kunci yang dipegangnya, namun pintu ruko miliknya sudah tidak bisa terbuka. Kemudian, pelapor mencoba mengintip isi dalam ruko lewat samping rukonya, dan melihat beberapa barang miliknya sudah tidak ada di dalam ruko tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!