Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Warga Kobar Dipenjara

Selasa, 04 Agustus 2020 - 19:16 WIB
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menunjukkan barang bukti dan tersangka pembakaran lahan untuk kebun sawit. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Kedapatan membakar lahan untuk membuka kebun sawit, pemilik dan pembakar lahan ditangkap anggota Polsek Arut Utara bersama Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Pembakaran dilakukan di lahan milik Marbun alias Parwira Tulus Banjarnahor (35) di Desa Krabu, Kecamatan Arut Utara dengan luas sekitar 5 hektare. Aksi pembakaran dilakukan pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Pembakaran lahan dilakukan menggunakan orang suruhan bernama Tarman (58) yang juga seorang petani. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)

Awalnya tersangka Tarman disuruh tersangka Marbun pada April 2020 untuk membakar lahan miliknya yang akan dijadikan kebun sawit. "Tersangka Tarman diberi upah Marbun untuk membakar lahan sebesar Rp2,5 juta per hektare. Jadi total membakar 5 hektare adalah Rp12,5 juta," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)



Namun tersangka Tarman baru dikasih untuk uang muka Rp7 juta. Sisanya akan dibayar menyusul oleh tersangka Marbun. "Jadi isu yang simpang siur mengatakan bahwa ini lahan milik perusahaan tidak benar. Ini ada bukti memang lahan itu milik pribadi tersangka Marbun. Memang Marbun ini bekerja di perusahaan sawit dan kebetulan lahannya bersebelahan dengan salah satu perusahaan sawit di sana (TKP)," urai Kapolres.

Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) bilah parang, 1 satu buah korek api gas merk Tokai warna hijau, abu bekas pembakaran dan ranting pohon bekas pembakaran. Tersangka Marbun saat diwawancara MNC Media mengaku memang itu lahan miliknya, dan bukan milik perusahaan. Dia meminta Tarman untuk membakar dengan alasan akan membuka kebun sawit. "Lahan itu milik saya sendiri dan mau dibuka kebun sawit. Saya upahkan untuk membakar dengan Tarman," ujar Marbun.

Sementara itu, tersangka Tarman mengaku mendapat upah dari Marbun untuk membakar lahan. Dia mengaku sudah terbiasa membakar lahan dengan cara dibakar karena lebih efisien. "Saya mendapat pekerjaan dari Marbun. Karena memang saya butuh uang untuk hidup sehari hari. Dari dulu memang lebih gampang dengan cara membakar. Ya saya paham juga ada larangan membakar oleh pemerintah, tapi gimana lagi saya butuh uang," ujarnya lirih.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content