DPR Soroti Tumpang Tindih Regulasi di Pemerintah Daerah
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:48 WIB
SURABAYA - DPR menyoroti adanya tumpang tindih regulasi di pemerintah daerah (Pemda) yang mengakibatkan kurang efektif dan efisien. Dampaknya regulasi yang tumpang tindih memberatkan masyarakat.
"Di daerah penyelenggaraanya banyak sekali permasalahan, dan ini kurang efektif dan efisien dalam penyelenggara pemerintah di daerah termasuk adanya tumpang tindih regulasi," kata anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin dalam dalam seminar nasional bertajuk pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebut banyak menemukan peraturan daerah yang tumpang tindih.
Menurut Rahmat, regulasi tumpang tindih tersebut memberatkan masyarakat. Selanjutnya apabila terdapat aduan masyarakat, biasanya pejabat tersebut akan mempersilahkan menggugat produk hukumnya. Menurut dia, hal ini tidak baik dan tanpa adasolusi peningkatan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Rahmat meminta agar aparatur pemda memberikan solusi. Wakil rakyat ini meminta pemda tidak hanya memikirkan pendapatan asli daerah (PAD), namun lebih ke arah mempermudah pelayanan kepada rakyat.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyoroti problematika smart city dan kaitannya dalam pelayanan publik.
"Kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan," katanya.
"Di daerah penyelenggaraanya banyak sekali permasalahan, dan ini kurang efektif dan efisien dalam penyelenggara pemerintah di daerah termasuk adanya tumpang tindih regulasi," kata anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin dalam dalam seminar nasional bertajuk pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebut banyak menemukan peraturan daerah yang tumpang tindih.
Menurut Rahmat, regulasi tumpang tindih tersebut memberatkan masyarakat. Selanjutnya apabila terdapat aduan masyarakat, biasanya pejabat tersebut akan mempersilahkan menggugat produk hukumnya. Menurut dia, hal ini tidak baik dan tanpa adasolusi peningkatan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Rahmat meminta agar aparatur pemda memberikan solusi. Wakil rakyat ini meminta pemda tidak hanya memikirkan pendapatan asli daerah (PAD), namun lebih ke arah mempermudah pelayanan kepada rakyat.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyoroti problematika smart city dan kaitannya dalam pelayanan publik.
"Kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan," katanya.
tulis komentar anda